ETIKA PUBLIKASI

Pengabdian Masyarakat Asia Tenggara berkomitmen menjaga integritas, transparansi, objektivitas, dan kualitas publikasi ilmiah. Kebijakan etika publikasi ini menjadi pedoman bagi editor, penelaah, penulis, penerbit, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel.

Setiap naskah harus diproses secara adil, independen, rahasia, dan bertanggung jawab. Segala bentuk plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi, manipulasi dokumentasi, publikasi ganda, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, serta pelanggaran etika lainnya tidak dapat diterima.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh artikel yang dikirimkan, ditelaah, diterima, diterbitkan, dikoreksi, ditarik, maupun dicabut dari Pengabdian Masyarakat Asia Tenggara.

1. Prinsip Umum Etika Publikasi

Proses publikasi dalam jurnal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  • kejujuran dan integritas akademik;
  • objektivitas dan independensi editorial;
  • kerahasiaan naskah dan proses penelaahan;
  • penghormatan terhadap hak cipta dan hak moral penulis;
  • transparansi sumber data, pendanaan, dan konflik kepentingan;
  • perlindungan peserta, mitra, dan masyarakat sasaran;
  • pertanggungjawaban terhadap isi artikel;
  • penanganan dugaan pelanggaran secara adil dan terdokumentasi;
  • koreksi terhadap catatan ilmiah apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran.

2. Tanggung Jawab Editor

2.1 Keputusan Publikasi

Editor bertanggung jawab menentukan kelayakan naskah untuk diterbitkan berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, hasil penelaahan sejawat, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan komersial, hubungan pribadi, tekanan institusional, maupun latar belakang penulis.

2.2 Perlakuan yang Adil

Editor harus mengevaluasi naskah berdasarkan kualitas dan kontribusi ilmiahnya tanpa membedakan:

  • jenis kelamin;
  • agama atau kepercayaan;
  • suku, ras, atau kebangsaan;
  • afiliasi institusi;
  • jabatan akademik;
  • pandangan politik;
  • kondisi sosial atau ekonomi;
  • latar belakang pribadi lainnya.

2.3 Kerahasiaan

Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah, identitas penulis, identitas penelaah, komentar penelaah, keputusan editorial, dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses publikasi.

Informasi mengenai naskah hanya dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat langsung dalam proses editorial, seperti penulis, penelaah, anggota dewan editorial, dan penerbit.

2.4 Konflik Kepentingan Editor

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, kegiatan, pendanaan, atau pihak lain yang berkaitan dengan naskah.

Apabila konflik kepentingan ditemukan, naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen.

2.5 Penggunaan Materi yang Belum Diterbitkan

Editor tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, metode, temuan, atau informasi dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

2.6 Penanganan Dugaan Pelanggaran

Editor wajib menindaklanjuti setiap dugaan plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, pelanggaran hak cipta, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika lainnya secara objektif dan terdokumentasi.

Editor berhak meminta penjelasan, bukti, data pendukung, atau dokumen tambahan dari penulis sebelum mengambil keputusan.

3. Tanggung Jawab Penelaah

3.1 Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Penelaah membantu editor dalam menilai kualitas, kejelasan, orisinalitas, metode, hasil, dampak, pembahasan, dan kelayakan artikel untuk diterbitkan.

Komentar penelaah harus membantu penulis meningkatkan mutu naskah secara akademik dan substantif.

3.2 Objektivitas Penilaian

Penelaah harus memberikan penilaian secara objektif, adil, profesional, dan berdasarkan bukti. Kritik yang bersifat pribadi, merendahkan, diskriminatif, atau tidak relevan tidak diperkenankan.

Setiap kritik harus disertai penjelasan yang jelas agar dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh penulis.

3.3 Ketepatan Waktu

Penelaah yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan harus segera memberitahukan kepada editor dan menolak penugasan.

3.4 Kerahasiaan Naskah

Naskah yang diterima untuk ditelaah merupakan dokumen rahasia. Penelaah tidak boleh:

  • membagikan naskah kepada pihak lain;
  • mendiskusikan isi naskah tanpa izin editor;
  • menyalin atau memperbanyak naskah;
  • mengunggah naskah ke platform lain;
  • menggunakan data atau gagasan dalam naskah untuk kepentingan pribadi.

3.5 Identifikasi Sumber dan Pelanggaran

Penelaah harus memberitahukan kepada editor apabila menemukan:

  • kemiripan substansial dengan artikel lain;
  • dugaan plagiarisme;
  • kutipan tanpa sumber;
  • publikasi ganda;
  • manipulasi data atau dokumentasi;
  • pelanggaran hak cipta;
  • pelanggaran etika terhadap peserta atau masyarakat sasaran.

3.6 Konflik Kepentingan Penelaah

Penelaah wajib menolak penugasan apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Konflik kepentingan dapat berkaitan dengan hubungan profesional, akademik, pribadi, kelembagaan, kompetitif, atau finansial dengan penulis maupun institusi penulis.

4. Tanggung Jawab Penulis

4.1 Orisinalitas Naskah

Penulis harus memastikan bahwa naskah merupakan karya asli, disusun secara jujur, dan tidak mengandung plagiarisme dalam bentuk apa pun.

Setiap gagasan, teori, pernyataan, data, tabel, gambar, foto, instrumen, dan materi yang berasal dari pihak lain wajib diberikan sitasi dan atribusi secara tepat.

4.2 Keakuratan Data dan Pelaporan

Penulis harus menyajikan proses, hasil, dan evaluasi kegiatan secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tidak boleh dibuat, diubah, dihilangkan, atau dimanipulasi untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.

Penulis harus mampu menyediakan data, dokumentasi, instrumen evaluasi, surat izin, atau informasi pendukung lainnya apabila diminta oleh editor.

4.3 Publikasi Ganda dan Pengiriman Bersamaan

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama atau secara substansial serupa kepada lebih dari satu jurnal pada waktu yang bersamaan.

Naskah yang telah diterbitkan dalam bentuk artikel jurnal tidak boleh diajukan kembali, kecuali dalam bentuk pengembangan yang benar-benar berbeda dan disertai penjelasan serta sitasi terhadap publikasi sebelumnya.

4.4 Pengakuan terhadap Sumber

Penulis wajib mengakui seluruh sumber yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan gagasan, metode, analisis, dan pembahasan artikel.

Sumber yang tidak dibaca atau tidak digunakan secara langsung tidak boleh dicantumkan hanya untuk menambah jumlah referensi.

4.5 Kepengarangan

Nama yang dicantumkan sebagai penulis harus merupakan pihak yang memberikan kontribusi nyata terhadap:

  • perancangan kegiatan pengabdian;
  • pelaksanaan program;
  • pengumpulan atau analisis data;
  • evaluasi kegiatan;
  • penulisan atau revisi substansial artikel;
  • persetujuan terhadap versi akhir artikel.

Pihak yang hanya memberikan dukungan administratif, pendanaan, fasilitas, atau bantuan teknis terbatas dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih, bukan sebagai penulis.

Seluruh penulis harus mengetahui, menyetujui, dan bertanggung jawab atas naskah yang dikirimkan.

4.6 Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan:

  • seluruh penulis menyetujui pengiriman naskah;
  • urutan nama penulis telah disepakati;
  • afiliasi dan alamat surat elektronik ditulis dengan benar;
  • komunikasi dengan editor disampaikan kepada seluruh penulis;
  • revisi telah disetujui oleh seluruh penulis;
  • seluruh konflik kepentingan telah diungkapkan.

4.7 Perubahan Kepengarangan

Penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah naskah dikirimkan harus disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis.

Editor berhak menolak permohonan perubahan kepengarangan apabila tidak didukung bukti atau menimbulkan dugaan pelanggaran etika.

4.8 Konflik Kepentingan Penulis

Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan, interpretasi hasil, atau penyusunan artikel.

Konflik kepentingan dapat berbentuk:

  • dukungan finansial;
  • hubungan kelembagaan;
  • kepentingan bisnis;
  • hubungan pribadi atau profesional;
  • kepemilikan produk atau teknologi;
  • kepentingan politik atau organisasi;
  • bentuk kepentingan lain yang relevan.

4.9 Sumber Pendanaan

Penulis harus mencantumkan sumber pendanaan kegiatan secara transparan, termasuk nama lembaga, program pendanaan, dan nomor kontrak apabila tersedia.

Apabila kegiatan tidak memperoleh pendanaan eksternal, penulis dapat menyatakan bahwa kegiatan dilaksanakan tanpa pendanaan khusus.

4.10 Kesalahan dalam Artikel

Apabila penulis menemukan kesalahan penting setelah naskah dikirimkan atau diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan kepada editor.

Penulis harus bekerja sama dalam proses koreksi, pembaruan, penarikan, atau pencabutan artikel apabila diperlukan.

5. Etika Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

5.1 Persetujuan Peserta dan Mitra

Kegiatan pengabdian harus dilaksanakan dengan menghormati hak, martabat, keamanan, dan kepentingan masyarakat sasaran.

Penulis wajib memperoleh persetujuan yang sesuai dari peserta, mitra, komunitas, institusi, atau pihak berwenang sebelum kegiatan dilakukan dan didokumentasikan.

5.2 Perlindungan Data Pribadi

Data pribadi peserta harus dijaga kerahasiaannya. Informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor identitas, nomor telepon, kondisi kesehatan, atau informasi sensitif lainnya tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan.

Apabila identitas peserta tidak diperlukan, penulis harus menggunakan anonimisasi atau penyamaran data.

5.3 Penggunaan Foto dan Dokumentasi

Foto, video, atau dokumentasi yang menampilkan wajah peserta harus digunakan secara etis dan berdasarkan persetujuan.

Dokumentasi tidak boleh menampilkan peserta dalam posisi yang merendahkan, mengeksploitasi, mempermalukan, atau menimbulkan kerugian sosial.

5.4 Kelompok Rentan

Kegiatan yang melibatkan anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban bencana, pasien, atau kelompok rentan lainnya harus menerapkan perlindungan tambahan.

Persetujuan dari orang tua, wali, lembaga, atau pihak berwenang harus diperoleh apabila diperlukan.

5.5 Keamanan dan Kemanfaatan

Penulis harus memastikan bahwa kegiatan tidak menimbulkan risiko yang tidak wajar bagi peserta, masyarakat, lingkungan, maupun pihak lain.

Manfaat kegiatan harus dijelaskan secara jujur dan tidak boleh dilebih-lebihkan untuk kepentingan publikasi.

6. Plagiarisme

Plagiarisme mencakup penggunaan gagasan, kalimat, data, tabel, gambar, struktur tulisan, atau karya pihak lain tanpa pengakuan sumber yang benar.

Bentuk plagiarisme meliputi:

  • menyalin teks secara langsung tanpa kutipan dan sumber;
  • melakukan parafrasa tanpa mencantumkan sumber;
  • menggunakan data atau gambar pihak lain tanpa izin;
  • mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri;
  • menggunakan kembali bagian besar karya sendiri tanpa pengungkapan yang memadai;
  • menerjemahkan karya pihak lain tanpa atribusi.

Setiap naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kesamaan. Tingkat kesamaan tidak menjadi satu-satunya dasar keputusan; editor akan menilai sumber, konteks, pola kesamaan, dan potensi pelanggaran secara substantif.

7. Fabrikasi dan Falsifikasi

Fabrikasi adalah pembuatan data, informasi, peserta, hasil, atau dokumentasi kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada atau tidak pernah dilaksanakan.

Falsifikasi adalah perubahan, penghilangan, pemilihan, atau manipulasi data dan dokumentasi sehingga hasil kegiatan tidak lagi menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Naskah yang terbukti mengandung fabrikasi atau falsifikasi akan ditolak. Apabila pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat mencabut artikel tersebut.

8. Manipulasi Gambar dan Dokumentasi

Penyesuaian teknis pada gambar hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengubah makna, konteks, atau informasi utama.

Penulis tidak diperkenankan:

  • menambah atau menghapus objek penting;
  • menggabungkan dokumentasi dari kegiatan berbeda tanpa penjelasan;
  • mengubah tanggal, lokasi, atau identitas kegiatan;
  • menggunakan foto dari sumber lain seolah-olah sebagai dokumentasi kegiatan sendiri;
  • mengubah grafik atau visualisasi untuk menyesatkan pembaca.

9. Penggunaan Kecerdasan Buatan

Alat berbasis kecerdasan buatan dapat digunakan secara terbatas untuk membantu penyuntingan bahasa, pengorganisasian tulisan, atau peningkatan keterbacaan. Namun, tanggung jawab penuh atas isi artikel tetap berada pada penulis.

Penulis tidak boleh mencantumkan sistem kecerdasan buatan sebagai penulis karena sistem tersebut tidak dapat memenuhi tanggung jawab kepengarangan.

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan kecerdasan buatan apabila penggunaannya berpengaruh secara substansial terhadap penulisan, analisis, pembuatan gambar, pengolahan data, atau penyusunan isi artikel.

Penulis harus memeriksa akurasi, keaslian, sitasi, dan potensi bias dari setiap keluaran yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan.

10. Hak Cipta dan Perizinan

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan tabel, gambar, foto, instrumen, peta, grafik, atau materi pihak ketiga telah memperoleh izin apabila diperlukan.

Materi yang dilindungi hak cipta tidak boleh digunakan tanpa atribusi dan izin yang sah. Bukti izin harus diberikan kepada editor apabila diminta.

11. Kebijakan Konflik Kepentingan

Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual, potensial, atau yang dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah, tetapi diperlukan untuk menjamin transparansi dan kepercayaan terhadap proses publikasi.

12. Penanganan Pelanggaran Etika

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika, jurnal akan melakukan tahapan berikut:

  1. menerima dan mencatat laporan atau temuan;
  2. melakukan pemeriksaan awal terhadap bukti yang tersedia;
  3. meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait;
  4. menilai dokumen, data, dan informasi pendukung;
  5. meminta pendapat editor atau penelaah tambahan apabila diperlukan;
  6. menentukan tindakan editorial yang sesuai;
  7. memberitahukan keputusan kepada pihak terkait;
  8. memperbaiki catatan publikasi apabila artikel telah diterbitkan.

Penanganan dilakukan secara rahasia, objektif, proporsional, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan.

13. Bentuk Tindakan Editorial

Tindakan yang dapat diambil jurnal meliputi:

  • permintaan klarifikasi atau dokumen pendukung;
  • peringatan tertulis kepada penulis;
  • permintaan perbaikan naskah;
  • penghentian proses penelaahan;
  • penolakan naskah;
  • penerbitan koreksi;
  • penarikan sementara artikel;
  • pencabutan artikel;
  • pemberitahuan kepada institusi penulis;
  • pembatasan pengiriman naskah untuk jangka waktu tertentu.

Tindakan akan disesuaikan dengan tingkat, sifat, dan dampak pelanggaran.

14. Koreksi Artikel

Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan yang tidak mengubah kesimpulan utama artikel, seperti:

  • kesalahan nama penulis atau afiliasi;
  • kesalahan tabel, gambar, atau angka;
  • kesalahan pengetikan yang memengaruhi pemahaman;
  • informasi pendanaan yang belum dicantumkan;
  • kesalahan administratif lainnya.

Koreksi akan ditautkan dengan artikel asli agar pembaca memperoleh informasi yang lengkap.

15. Penarikan Naskah

Penulis dapat mengajukan penarikan naskah sebelum diterbitkan dengan menyampaikan alasan tertulis kepada editor.

Penarikan harus disetujui oleh seluruh penulis. Penulis tidak diperkenankan menarik naskah secara sepihak hanya karena tidak menyetujui hasil penelaahan atau untuk mengirimkannya ke jurnal lain selama proses editorial masih berlangsung.

16. Pencabutan Artikel

Artikel dapat dicabut apabila ditemukan:

  • plagiarisme berat;
  • fabrikasi atau falsifikasi data;
  • publikasi ganda;
  • manipulasi dokumentasi;
  • pelanggaran hak cipta;
  • kepengarangan yang tidak sah;
  • pelanggaran etika terhadap peserta atau masyarakat;
  • kesalahan serius yang menyebabkan hasil dan kesimpulan tidak dapat dipercaya.

Pemberitahuan pencabutan akan menjelaskan alasan pencabutan dan tetap tersedia sebagai bagian dari catatan publikasi.

17. Pengaduan dan Banding

Penulis dapat mengajukan pengaduan atau banding terhadap keputusan editorial dengan menyampaikan alasan ilmiah dan bukti pendukung secara tertulis.

Banding tidak dapat hanya didasarkan pada ketidaksetujuan terhadap keputusan editor. Permohonan harus menunjukkan adanya kesalahan prosedur, kekeliruan substantif, konflik kepentingan, atau bukti baru yang relevan.

Pengaduan dan banding akan ditangani oleh editor atau anggota dewan editorial yang tidak terlibat langsung dalam keputusan sebelumnya.

18. Tanggung Jawab Penerbit

Penerbit bertanggung jawab:

  • menjaga independensi keputusan editorial;
  • mendukung penerapan etika publikasi;
  • melindungi integritas arsip jurnal;
  • memfasilitasi koreksi dan pencabutan artikel;
  • menjaga akses dan pelestarian artikel;
  • mencegah pengaruh komersial terhadap keputusan penerbitan;
  • mendukung penyelesaian sengketa secara adil.

19. Tanggung Jawab Bersama

Editor, penelaah, penulis, dan penerbit memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas dan integritas publikasi.

Setiap pihak wajib bekerja sama apabila ditemukan kesalahan, dugaan pelanggaran, atau kebutuhan perbaikan terhadap artikel maupun proses editorial.

20. Ringkasan Pelanggaran dan Tindakan

Jenis Pelanggaran Tindakan yang Dapat Diberikan
Plagiarisme Penolakan, koreksi, atau pencabutan artikel
Publikasi ganda Penghentian proses atau pencabutan artikel
Fabrikasi atau falsifikasi Penolakan atau pencabutan artikel
Manipulasi dokumentasi Permintaan bukti, penolakan, atau pencabutan
Kepengarangan tidak sah Perbaikan kepengarangan atau penolakan naskah
Konflik kepentingan tersembunyi Permintaan pengungkapan, koreksi, atau penolakan
Pelanggaran hak peserta Penghentian proses atau pencabutan artikel
Pelanggaran hak cipta Penghapusan materi, penolakan, atau pencabutan

Dengan mengirimkan naskah kepada Pengabdian Masyarakat Asia Tenggara, seluruh penulis menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan Etika Publikasi ini serta bertanggung jawab atas keaslian, keakuratan, legalitas, dan integritas artikel yang diajukan.