PROSES PENELAAHAN SEJAWAT

Setiap naskah yang dikirimkan kepada Pengabdian Masyarakat Asia Tenggara akan melalui proses seleksi dan penelaahan secara objektif untuk memastikan kesesuaian ruang lingkup, kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, serta kontribusinya terhadap kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

Jurnal ini menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh penelaah dan identitas penelaah tidak diketahui oleh penulis. Sistem ini digunakan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan integritas proses penilaian.

1. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Naskah yang telah dikirimkan akan diperiksa terlebih dahulu oleh tim editorial. Pemeriksaan awal meliputi:

  • kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
  • kelengkapan struktur artikel;
  • kesesuaian dengan pedoman penulis dan template jurnal;
  • kejelasan tujuan, metode, hasil, dan dampak kegiatan pengabdian;
  • kelengkapan metadata dan identitas penulis;
  • kualitas bahasa dan keterbacaan naskah;
  • pemeriksaan kesamaan atau potensi plagiarisme;
  • kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.

Naskah yang tidak sesuai dengan fokus jurnal, tidak mengikuti pedoman penulisan, memiliki tingkat kesamaan yang tidak dapat diterima, atau tidak menunjukkan unsur pengabdian kepada masyarakat dapat ditolak pada tahap awal tanpa dikirimkan kepada penelaah.

2. Penunjukan Penelaah

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua orang penelaah yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang, tema, pendekatan, atau konteks kegiatan pengabdian yang dibahas dalam artikel.

Penelaah dipilih berdasarkan kompetensi akademik, rekam jejak publikasi, pengalaman profesional, serta kemampuan memberikan evaluasi yang objektif dan konstruktif.

3. Aspek yang Dinilai

Penelaah memberikan penilaian terhadap beberapa aspek utama berikut:

  1. Kesesuaian topik dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
  2. Orisinalitas naskah dan nilai kebaruan kegiatan atau pendekatan pengabdian.
  3. Kejelasan permasalahan yang dihadapi masyarakat atau mitra.
  4. Relevansi tujuan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat sasaran.
  5. Ketepatan metode pelaksanaan, tahapan kegiatan, dan pendekatan pemberdayaan.
  6. Keterlibatan mitra atau masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  7. Kejelasan hasil dan dampak kegiatan terhadap masyarakat sasaran.
  8. Kualitas pembahasan dan keterkaitannya dengan literatur ilmiah.
  9. Keberlanjutan program dan peluang pengembangan kegiatan.
  10. Kualitas tabel, gambar, data, dan dokumentasi yang digunakan.
  11. Ketepatan sitasi dan daftar pustaka.
  12. Kualitas bahasa, sistematika, dan penyajian artikel.
  13. Kepatuhan terhadap etika pengabdian dan publikasi ilmiah.

4. Rekomendasi Penelaah

Setelah melakukan evaluasi, penelaah dapat memberikan salah satu rekomendasi berikut:

  • Diterima tanpa revisi, apabila naskah telah memenuhi standar jurnal.
  • Diterima dengan revisi minor, apabila diperlukan perbaikan terbatas yang tidak mengubah substansi utama.
  • Diterima dengan revisi mayor, apabila diperlukan perbaikan penting pada metode, hasil, pembahasan, struktur, atau kualitas penyajian.
  • Ditelaah ulang, apabila naskah memerlukan evaluasi kembali setelah revisi.
  • Ditolak, apabila naskah tidak memenuhi standar ilmiah, etika, atau ruang lingkup jurnal.

5. Proses Revisi oleh Penulis

Penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan seluruh komentar dan rekomendasi dari penelaah serta editor. Naskah revisi harus dilengkapi dengan dokumen tanggapan yang menjelaskan:

  • komentar atau saran penelaah;
  • tanggapan penulis terhadap setiap komentar;
  • perubahan yang telah dilakukan pada naskah;
  • alasan ilmiah apabila terdapat saran yang tidak dapat diterapkan.

Perubahan pada naskah sebaiknya ditandai secara jelas agar mudah diperiksa oleh editor dan penelaah. Penulis wajib mengirimkan revisi dalam batas waktu yang ditentukan oleh tim editorial.

Naskah yang tidak direvisi dalam batas waktu tanpa pemberitahuan kepada editor dapat dinyatakan ditarik dari proses editorial.

6. Penelaahan Ulang

Naskah yang memperoleh rekomendasi revisi mayor dapat dikirimkan kembali kepada penelaah yang sama atau kepada penelaah lain untuk memastikan bahwa seluruh perbaikan telah dilakukan secara memadai.

Penelaah dapat memberikan komentar tambahan apabila masih terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki sebelum naskah dinyatakan layak untuk diterbitkan.

7. Keputusan Akhir

Keputusan akhir atas penerimaan atau penolakan naskah berada pada Editor in Chief atau editor yang ditugaskan dengan mempertimbangkan:

  • hasil pemeriksaan awal;
  • rekomendasi penelaah;
  • kualitas revisi penulis;
  • kesesuaian dengan standar jurnal;
  • kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan editorial bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi, jabatan, kewarganegaraan, jenis kelamin, latar belakang institusi, maupun hubungan pribadi penulis.

8. Kerahasiaan

Editor dan penelaah wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang terdapat dalam naskah. Naskah tidak boleh disebarluaskan, diperbanyak, dibagikan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum diterbitkan secara resmi.

Penelaah tidak diperkenankan menggunakan data, gagasan, metode, hasil, atau informasi yang belum dipublikasikan tanpa izin tertulis dari penulis.

9. Konflik Kepentingan

Penelaah wajib menyatakan apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, topik, pendanaan, atau pihak lain yang berkaitan dengan naskah.

Konflik kepentingan dapat berupa:

  • hubungan profesional atau pribadi dengan penulis;
  • berasal dari institusi yang sama;
  • terlibat langsung dalam kegiatan yang dibahas;
  • memiliki kepentingan finansial atau kelembagaan;
  • memiliki persaingan akademik yang dapat memengaruhi objektivitas.

Apabila terdapat konflik kepentingan, penelaah harus menolak penugasan dan memberitahukan kepada editor.

10. Etika Penelaah

Penelaah wajib:

  • memberikan penilaian secara objektif, adil, dan profesional;
  • menyampaikan komentar secara sopan, jelas, dan konstruktif;
  • menghindari kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis;
  • menunjukkan bagian naskah yang memerlukan perbaikan;
  • mengidentifikasi referensi penting yang belum dicantumkan;
  • melaporkan dugaan plagiarisme, publikasi ganda, manipulasi data, atau pelanggaran etika;
  • menyelesaikan penelaahan dalam batas waktu yang ditentukan;
  • menjaga kerahasiaan naskah dan proses editorial.

11. Pemeriksaan Etika dan Kesamaan Naskah

Selain penelaahan ilmiah, naskah dapat diperiksa kembali menggunakan perangkat lunak pendeteksi kesamaan. Apabila ditemukan plagiarisme, publikasi ganda, fabrikasi data, falsifikasi, manipulasi dokumentasi, atau pelanggaran etika lainnya, editor berhak menghentikan proses penelaahan dan menolak naskah.

Apabila pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat melakukan koreksi, penarikan, atau pencabutan artikel sesuai dengan kebijakan etika publikasi.

12. Alur Proses Penelaahan

Pengiriman Naskah

Pemeriksaan Awal oleh Editor

Pemeriksaan Kesamaan Naskah

Penunjukan Penelaah

Proses Double-Blind Peer Review

Keputusan dan Revisi Penulis

Pemeriksaan Revisi

Keputusan Akhir Editor

Penyuntingan dan Penerbitan

Seluruh naskah yang diterbitkan dalam Pengabdian Masyarakat Asia Tenggara telah melalui proses editorial dan penelaahan sejawat sesuai dengan standar ilmiah, etika publikasi, serta kebijakan jurnal.