Penguatan Pemahaman Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Bagi Pelajar Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Di SMKN 7 Pandeglang

Isi Artikel Utama

Restu Gusti Monitasari
Latifah
M Nurkholis

Abstrak

Pemahaman terhadap sistem peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari pembentukan kesadaran hukum pelajar sebagai generasi muda. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menganalisis tingkat pemahaman pelajar SMKN 7 Pandeglang mengenai sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, mengidentifikasi faktor yang memengaruhi kesadaran hukum, serta merumuskan strategi penguatan literasi hukum yang relevan dengan karakteristik pendidikan kejuruan. Kegiatan dilaksanakan pada 27 April 2026 di Aula SMKN 7 Pandeglang dengan 56 peserta berdasarkan daftar hadir. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui asesmen awal, observasi partisipatif, wawancara, penyuluhan, diskusi interaktif, dan dokumentasi. Hasil asesmen menunjukkan bahwa pemahaman pelajar masih bersifat parsial. Sebanyak 68% responden mampu menyebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi, tetapi hanya 24% yang mampu menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan secara runtut. Hanya 31% yang mampu mengaitkan kasus perundungan digital atau penyebaran informasi tanpa verifikasi dengan ketentuan hukum secara proporsional. Di sisi sikap, 74% menyatakan kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban moral, tetapi legitimasi internal terhadap hukum belum kuat. Temuan tersebut menunjukkan perlunya pergeseran dari pembelajaran hukum yang berorientasi hafalan menuju pembelajaran kontekstual, partisipatif, dan berbasis masalah. Strategi yang direkomendasikan meliputi penguatan kapasitas guru, integrasi literasi hukum dengan kompetensi kejuruan, pembentukan budaya sekolah yang transparan dan adil, penguatan literasi hukum digital, serta kemitraan dengan keluarga, lembaga penegak hukum, dan dunia usaha/industri.

Rincian Artikel

Bagian
##section.default.title##

Referensi

Belladonna, A. P. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Mahasiswa: Studi Kasus di STKIP Pasundan Cimahi. Universitas Pendidikan Indonesia). Universitas Pendidikan Indonesia. Retrieved from Http://Repository. Upi. Edu/8355.

Coombs, W. T. (2006). The protective powers of crisis response strategies: Managing reputational assets during a crisis. Journal of Promotion Management, 12(3–4), 241–260. https://doi.org/10.1300/J057v12n03_13

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Heeks, R. (2006). Implementing and managing Government: An international text. SAGE Publications.

Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Juwanda, H., Darmawan, C., & Muthaqin, D. I. (2025). Strategi sekolah dalam meningkatkan kesadaran hukum siswa SMP di Kota Bandung terhadap kasus cyberbullying di era digital. Journal of Education Technology and Civic Literacy, 5(2), 77–84. https://doi.org/10.30743/jetcivil.v5i2.11707

Listyorini, D., Saputra, A., & Andraini, F. (2022). Penerapan pendidikan hukum pada siswa SMA dalam mewujudkan kesadaran hukum dan penegakan hukum di SMA Muhammadiyah 2 Semarang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 212–220. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.48624

Nugraha, J. H. (2022). Upaya Penegakan Hukum Melalui Penguatan Kesadaran Hukum PKL Dalam Rangka Menciptakan Tertib Penataan PKL. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 338–351.

Nurlita, J. D., Angel, B. R., & Oktaviana, N. A. (2024). Konsepsi mengenai kesadaran hukum tentang ketaatan terhadap aturan hukum yang terkandung dalam pembelajaran PKN SD. Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(3), 7.

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 (2010).

Prasetyo, D., & Indriani, W. (2019). Pembinaan Karakter Disiplin Berkendara Melalui Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Dan Budaya Disiplin. Jurnal Pendidikan Karakter.

Putri, I. L., & Wahyuningsih, T. (2024). Students’ legal awareness of driving license ownership at Moyudan Muhammadiyah 1 Vocational School. Jurnal Meta-Yuridis, 7(1), 12–18. https://doi.org/10.26877/m-y.v7i1.16764

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2012). Pendidikan Hukum Untuk Membangun Karakter Bangsa. Citra Aditya Bakti.

Rahmad, N., Setiyawan, D., & Dewi, M. A. S. (2024). Penyuluhan hukum tentang pemahaman siswa terhadap bullying dalam perspektif hukum di SMK Muhammadiyah Sempor. Jurnal Warta Desa (JWD), 6(2), 96–103. https://doi.org/10.29303/jwd.v6i2.301

Sembiring, V. U., Sinambela, S. K., Hutabarat, L. A. K., Panjaitan, N. A., Sembiring, D. W. H., & Yunita, S. (2024). Membangun Kesadaran Mahasiswa Terhadap Pelaksanaan Hukum di Indonesia. AR-RUMMAN: Journal of Education and Learning Evaluation, 1, 230–236. https://doi.org/10.57235/arrumman.v1i2.3969

Soekanto, S. (2011). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 (2022).

Wijaya, R., Raharjo, E., & Septiana, R. (2021). INISIASI KELOMPOK SISWA SADAR HUKUM PADA SISWA SMA YP UNILA BANDAR LAMPUNG. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 5, 209. https://doi.org/10.23960/jss.v5i3.315

Yasin, A. A. (2023). Analisis kebutuhan pada literasi hukum bagi siswa sekolah menengah. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(1), 74–81. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i1.91

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.