Publication Ethics

```html

Publication Ethics

Journal of Social Work and Education Studies (JOSWES) berkomitmen menjaga integritas, transparansi, objektivitas, dan kualitas dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Kebijakan etika publikasi ini berlaku bagi penulis, editor, penelaah, dan penerbit serta mengacu pada prinsip-prinsip umum etika publikasi ilmiah.

1. Prinsip Umum Etika Publikasi

JOSWES menerapkan proses penerbitan yang menjunjung kejujuran akademik, kebebasan ilmiah, kerahasiaan, keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan jurnal wajib menghindari tindakan yang dapat merusak integritas karya ilmiah.

Setiap artikel dinilai berdasarkan kualitas akademik, orisinalitas, relevansi, ketepatan metodologis, dan kontribusi ilmiahnya tanpa membedakan latar belakang institusi, kebangsaan, jenis kelamin, agama, pandangan politik, atau karakteristik pribadi penulis.

2. Tanggung Jawab Penulis

2.1 Orisinalitas Naskah

Penulis wajib memastikan bahwa naskah merupakan karya ilmiah asli dan tidak mengandung plagiarisme. Penggunaan gagasan, data, kalimat, gambar, tabel, atau materi milik pihak lain harus disertai kutipan dan atribusi yang tepat.

Plagiarisme meliputi penyalinan langsung, parafrasa tanpa sumber, penggunaan karya pihak lain tanpa izin, pengakuan terhadap hasil penelitian pihak lain, serta penggunaan kembali karya sendiri secara berlebihan tanpa pengungkapan yang memadai.

2.2 Larangan Publikasi Ganda

Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Naskah yang telah diterbitkan atau sedang dalam proses penelaahan pada jurnal lain tidak dapat diajukan kepada JOSWES.

Publikasi ulang hanya dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu dengan persetujuan editor dan pengungkapan yang jelas mengenai publikasi sebelumnya.

2.3 Kejujuran Data dan Pelaporan

Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara jujur, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data, penghilangan temuan penting, dan penyajian informasi yang menyesatkan tidak diperkenankan.

Metode penelitian harus dijelaskan secara memadai agar pembaca dapat memahami proses penelitian dan menilai keabsahan hasil yang disajikan.

2.4 Kepengarangan

Nama penulis hanya boleh dicantumkan bagi pihak yang memberikan kontribusi substantif terhadap perumusan gagasan, desain penelitian, pengumpulan atau analisis data, penyusunan artikel, serta persetujuan terhadap versi akhir naskah.

Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui isi naskah, urutan nama penulis, dan pengiriman artikel kepada jurnal. Praktik kepengarangan kehormatan, kepengarangan titipan, dan penghilangan nama kontributor yang memenuhi syarat tidak diperkenankan.

2.5 Pengakuan Sumber

Penulis wajib memberikan pengakuan yang tepat terhadap seluruh sumber yang memengaruhi penelitian dan penulisan artikel. Setiap kutipan yang terdapat dalam naskah harus dicantumkan dalam daftar pustaka, dan setiap sumber dalam daftar pustaka harus dirujuk dalam naskah.

2.6 Konflik Kepentingan

Penulis harus mengungkapkan setiap konflik kepentingan finansial, profesional, pribadi, institusional, atau lainnya yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan penelitian maupun interpretasi hasil.

Sumber pendanaan, sponsor penelitian, dan peran pemberi dana dalam desain, pengumpulan data, analisis, penulisan, atau keputusan publikasi harus dinyatakan secara transparan.

2.7 Etika Penelitian

Penelitian yang melibatkan manusia harus menghormati martabat, keselamatan, privasi, dan hak partisipan. Penulis wajib menjelaskan adanya persetujuan partisipan atau informed consent serta persetujuan etik apabila diperlukan.

Identitas dan data pribadi partisipan harus dilindungi. Informasi yang dapat mengungkap identitas seseorang tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan yang sah.

Penelitian yang melibatkan anak, penyandang disabilitas, korban kekerasan, kelompok rentan, atau komunitas marginal harus menerapkan perlindungan etis yang memadai dan tidak menimbulkan kerugian bagi partisipan.

2.8 Kesalahan dalam Artikel

Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan penting dalam naskah yang sedang diproses atau telah diterbitkan, penulis wajib segera memberitahukan editor dan bekerja sama untuk melakukan koreksi, pencabutan, atau tindakan lain yang diperlukan.

2.9 Penggunaan Teknologi Kecerdasan Artifisial

Teknologi kecerdasan artifisial tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat bertanggung jawab atas isi artikel. Apabila digunakan untuk membantu penyuntingan bahasa, analisis, atau proses tertentu, penggunaannya harus diungkapkan secara transparan apabila bersifat substantif.

Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas akurasi, orisinalitas, validitas data, kutipan, dan seluruh isi naskah yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi tersebut.

3. Tanggung Jawab Editor

3.1 Keputusan Publikasi

Editor bertanggung jawab menentukan naskah yang dapat diterbitkan berdasarkan kualitas ilmiah, hasil penelaahan, kesesuaian ruang lingkup, orisinalitas, kepentingan bagi pembaca, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan komersial, hubungan pribadi, tekanan institusional, atau faktor lain di luar pertimbangan akademik.

3.2 Keadilan dan Objektivitas

Editor wajib mengevaluasi naskah secara objektif tanpa diskriminasi. Penilaian harus didasarkan pada substansi ilmiah, kejelasan argumentasi, kualitas metode, serta kontribusi artikel.

3.3 Kerahasiaan

Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi mengenai naskah yang dikirimkan. Informasi hanya dapat diberikan kepada penulis, penelaah, calon penelaah, anggota dewan editor, dan pihak penerbit yang berkepentingan dalam proses publikasi.

3.4 Konflik Kepentingan Editor

Editor tidak boleh menangani naskah apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, pendanaan, atau topik penelitian. Naskah tersebut harus diserahkan kepada editor lain yang independen.

3.5 Penanganan Dugaan Pelanggaran

Editor wajib menindaklanjuti setiap dugaan plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, pelanggaran kepengarangan, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika lainnya secara adil dan proporsional.

Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan mengumpulkan informasi, memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait, berkonsultasi dengan dewan editor atau institusi yang relevan, dan menetapkan tindakan berdasarkan bukti yang tersedia.

4. Tanggung Jawab Penelaah

4.1 Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Penelaah membantu editor dalam menilai kelayakan naskah dan membantu penulis meningkatkan kualitas artikel melalui komentar yang objektif, ilmiah, dan konstruktif.

4.2 Ketepatan Waktu

Penelaah yang tidak memiliki kompetensi sesuai topik atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam waktu yang ditentukan harus segera memberitahukan editor dan menolak penugasan.

4.3 Kerahasiaan Naskah

Naskah yang diterima untuk ditelaah merupakan dokumen rahasia. Penelaah tidak diperkenankan menyebarkan, menggandakan, mendiskusikan, atau menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan editor dan penulis.

4.4 Objektivitas Penilaian

Penelaah harus memberikan penilaian berdasarkan pertimbangan ilmiah. Kritik pribadi, pernyataan merendahkan, bahasa diskriminatif, dan komentar yang tidak berkaitan dengan substansi naskah tidak diperkenankan.

Setiap kritik harus disertai alasan yang jelas dan, apabila memungkinkan, rekomendasi perbaikan yang dapat diterapkan oleh penulis.

4.5 Identifikasi Sumber dan Pelanggaran

Penelaah diharapkan mengidentifikasi karya relevan yang belum dikutip serta melaporkan kepada editor apabila menemukan kemiripan substansial, dugaan plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, atau pelanggaran etika lainnya.

4.6 Konflik Kepentingan Penelaah

Penelaah harus menolak penugasan apabila memiliki hubungan pribadi, profesional, finansial, institusional, atau persaingan akademik yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

5. Tanggung Jawab Penerbit

Penerbit bertanggung jawab menjaga independensi keputusan editorial dan memastikan bahwa pertimbangan komersial tidak memengaruhi proses penelaahan maupun penerimaan artikel.

Penerbit mendukung editor dalam menangani dugaan pelanggaran etika, menjaga arsip publikasi, melakukan koreksi atau pencabutan artikel, serta memastikan keberlanjutan dan aksesibilitas jurnal.

6. Bentuk Pelanggaran Etika Publikasi

Pelanggaran etika publikasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  • Plagiarisme dan plagiarisme diri;
  • Fabrikasi, falsifikasi, dan manipulasi data;
  • Pengiriman atau publikasi ganda;
  • Pemecahan satu penelitian menjadi beberapa publikasi secara tidak wajar;
  • Kepengarangan kehormatan, titipan, atau penghilangan penulis;
  • Manipulasi kutipan dan referensi;
  • Manipulasi proses penelaahan sejawat;
  • Penyembunyian konflik kepentingan;
  • Pelanggaran kerahasiaan dan privasi partisipan;
  • Penggunaan materi berhak cipta tanpa izin;
  • Penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial;
  • Tindakan lain yang merusak integritas publikasi ilmiah.

7. Pemeriksaan Plagiarisme

Setiap naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan sebelum memasuki proses penelaahan atau sebelum diterbitkan.

Hasil pemeriksaan kemiripan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar penilaian. Editor akan menilai konteks kemiripan, ketepatan kutipan, penggunaan sumber, dan kemungkinan pelanggaran secara menyeluruh.

Naskah yang terbukti mengandung plagiarisme dapat dikembalikan untuk diperbaiki, ditolak, dihentikan prosesnya, atau ditarik dari publikasi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

8. Penanganan Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika dapat dilaporkan kepada dewan editor dengan menyertakan identitas pelapor, informasi artikel, uraian pelanggaran, dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penerimaan dan pencatatan laporan;
  2. Pemeriksaan awal terhadap bukti yang tersedia;
  3. Permintaan klarifikasi kepada pihak terkait;
  4. Evaluasi oleh editor dan dewan editor;
  5. Koordinasi dengan institusi terkait apabila diperlukan;
  6. Penetapan keputusan dan tindakan korektif;
  7. Pemberitahuan hasil kepada pihak yang berkepentingan.

Seluruh proses penanganan dilakukan secara rahasia, adil, objektif, dan berdasarkan bukti. Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi.

9. Koreksi, Pencabutan, dan Penarikan Artikel

9.1 Koreksi

Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan yang tidak membatalkan validitas keseluruhan artikel, seperti kesalahan pengetikan, metadata, afiliasi, tabel, gambar, atau informasi faktual tertentu.

9.2 Pencabutan Artikel

Artikel dapat dicabut apabila terbukti mengandung pelanggaran serius, seperti data yang tidak dapat dipercaya, plagiarisme, publikasi ganda, penelitian tidak etis, manipulasi proses penelaahan, atau pelanggaran hak cipta.

Pemberitahuan pencabutan akan diterbitkan secara terbuka dan dihubungkan dengan artikel asli. Informasi bibliografis artikel tetap dipertahankan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah.

9.3 Penarikan Naskah

Penulis dapat mengajukan penarikan naskah sebelum artikel diterbitkan dengan menyampaikan alasan secara tertulis. Penarikan harus disetujui oleh seluruh penulis dan dipertimbangkan oleh editor berdasarkan tahap proses penerbitan.

10. Keluhan dan Banding

Penulis dapat mengajukan banding terhadap keputusan editorial apabila memiliki dasar akademik yang jelas. Banding harus disampaikan secara tertulis, sistematis, dan disertai penjelasan terhadap bagian keputusan yang dipersoalkan.

Keluhan mengenai proses editorial, penelaahan, konflik kepentingan, atau dugaan pelanggaran akan ditangani secara objektif oleh editor atau pihak independen yang ditunjuk. Pengajuan banding tidak menjamin perubahan keputusan.

11. Kepemilikan dan Ketersediaan Data

Penulis disarankan menyimpan data penelitian, catatan analisis, instrumen, dokumen persetujuan, dan materi pendukung lainnya dalam jangka waktu yang memadai.

Apabila diminta oleh editor dalam proses pemeriksaan etika, penulis harus dapat memberikan data atau dokumentasi pendukung dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta persetujuan partisipan.

12. Integritas Rekam Akademik

JOSWES berkomitmen menjaga keutuhan rekam publikasi ilmiah. Perubahan terhadap artikel yang telah diterbitkan hanya dilakukan melalui mekanisme koreksi, tambahan, pencabutan, atau pemberitahuan editorial yang transparan.

Jurnal tidak akan menghapus artikel yang telah diterbitkan kecuali dalam keadaan luar biasa yang berkaitan dengan risiko hukum, keselamatan, pelanggaran privasi, atau perintah dari otoritas yang berwenang.

Dengan mengirimkan, menelaah, mengelola, atau menerbitkan naskah pada Journal of Social Work and Education Studies (JOSWES), seluruh pihak dianggap telah memahami dan menyetujui kebijakan etika publikasi jurnal.

```