Peer Review

Peer Review Process

Setiap naskah yang dikirimkan kepada Journal of Social Work and Education Studies (JOSWES) akan melalui proses seleksi editorial dan penelaahan sejawat untuk memastikan kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, ketepatan metodologis, serta kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

1. Model Penelaahan

JOSWES menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis tidak diketahui oleh penelaah dan identitas penelaah tidak diketahui oleh penulis selama proses evaluasi berlangsung.

Sistem ini digunakan untuk menjaga objektivitas, independensi, kerahasiaan, dan keadilan dalam penilaian setiap naskah. Editor akan menghapus atau menyembunyikan informasi identitas penulis sebelum naskah diteruskan kepada penelaah.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Setiap naskah yang masuk akan terlebih dahulu diperiksa oleh dewan editor. Pemeriksaan awal mencakup:

  • Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal;
  • Kepatuhan terhadap pedoman penulis dan templat jurnal;
  • Kelengkapan struktur dan metadata artikel;
  • Kualitas dasar penulisan ilmiah;
  • Kejelasan tujuan dan kontribusi penelitian;
  • Kesesuaian metode penelitian;
  • Orisinalitas dan tingkat kemiripan naskah;
  • Kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi.

Naskah yang tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, tidak mengikuti pedoman penulisan, memiliki kualitas akademik yang belum memadai, atau menunjukkan indikasi pelanggaran etika dapat ditolak pada tahap awal tanpa dikirimkan kepada penelaah.

3. Penunjukan Penelaah

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua orang penelaah yang memiliki keahlian dan pengalaman akademik sesuai dengan topik naskah.

Penelaah dipilih berdasarkan kompetensi keilmuan, rekam jejak publikasi, pengalaman penelitian, serta kemampuannya dalam memberikan penilaian yang objektif dan konstruktif. Penelaah tidak diperkenankan memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi penulis, atau penelitian yang dinilai.

4. Aspek Penilaian Naskah

Penelaah akan mengevaluasi naskah berdasarkan aspek-aspek berikut:

Aspek Penilaian Kriteria
Orisinalitas Naskah memiliki kebaruan dan tidak mengulang penelitian terdahulu tanpa kontribusi ilmiah yang jelas.
Relevansi Topik sesuai dengan bidang pekerjaan sosial, pendidikan, kesejahteraan sosial, atau kajian interdisipliner yang relevan.
Kontribusi ilmiah Naskah memberikan kontribusi teoretis, metodologis, praktis, atau kebijakan.
Landasan teoretis Teori dan literatur digunakan secara relevan, kritis, dan memadai.
Metodologi Metode penelitian dijelaskan secara jelas, tepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan tujuan penelitian.
Hasil penelitian Hasil disajikan secara sistematis, akurat, dan didukung oleh data yang memadai.
Pembahasan Temuan dianalisis secara mendalam dan dihubungkan dengan teori serta penelitian terdahulu.
Kesimpulan Kesimpulan menjawab tujuan penelitian dan didasarkan pada hasil yang telah dibahas.
Referensi Sumber rujukan relevan, mutakhir, dapat diverifikasi, dan ditulis secara konsisten sesuai gaya sitasi jurnal.
Kualitas bahasa Naskah menggunakan bahasa ilmiah yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami.
Etika penelitian Penelitian memperhatikan persetujuan partisipan, kerahasiaan data, konflik kepentingan, dan prinsip etika yang relevan.

5. Rekomendasi Penelaah

Setelah melakukan evaluasi, penelaah dapat memberikan salah satu rekomendasi berikut:

  1. Diterima tanpa revisi, apabila naskah telah memenuhi seluruh persyaratan ilmiah dan editorial.
  2. Diterima dengan revisi minor, apabila naskah memerlukan perbaikan terbatas yang tidak mengubah substansi utama penelitian.
  3. Revisi mayor, apabila naskah memerlukan perbaikan substansial pada aspek teori, metode, analisis, pembahasan, atau penyajian.
  4. Dikirim kembali untuk penelaahan, apabila hasil revisi perlu dievaluasi kembali oleh penelaah.
  5. Ditolak, apabila naskah tidak memenuhi standar akademik, tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, memiliki kelemahan metodologis yang mendasar, atau melanggar etika publikasi.

6. Keputusan Editorial

Rekomendasi penelaah menjadi bahan pertimbangan utama bagi editor dalam menentukan keputusan terhadap naskah. Namun, keputusan akhir mengenai penerimaan, revisi, atau penolakan naskah berada pada Editor in Chief dan dewan editor.

Apabila terdapat perbedaan penilaian yang signifikan antara dua penelaah, editor dapat menunjuk penelaah ketiga atau melakukan evaluasi editorial tambahan sebelum menetapkan keputusan.

Editor berhak menolak naskah pada setiap tahap apabila ditemukan pelanggaran etika, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, manipulasi data, plagiarisme, publikasi ganda, atau permasalahan akademik lainnya.

7. Proses Revisi

Penulis yang menerima keputusan revisi wajib memperbaiki naskah sesuai dengan komentar dan rekomendasi penelaah serta editor. Penulis harus menyertakan dokumen tanggapan yang menjelaskan setiap perubahan yang telah dilakukan.

Tanggapan penulis harus disusun secara sistematis dengan memuat:

  • Komentar atau saran penelaah;
  • Jawaban penulis terhadap setiap komentar;
  • Perubahan yang telah dilakukan dalam naskah;
  • Nomor halaman atau bagian tempat perubahan dilakukan;
  • Penjelasan akademik apabila terdapat saran yang tidak dapat diterapkan.

Penulis harus mengunggah naskah hasil revisi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh editor. Naskah yang tidak direvisi dalam batas waktu tersebut dapat dianggap sebagai pengiriman baru atau dihentikan prosesnya.

8. Durasi Penelaahan

Proses penelaahan awal pada umumnya berlangsung selama kurang lebih dua hingga empat minggu, bergantung pada ketersediaan penelaah, kompleksitas topik, kualitas naskah, dan kebutuhan revisi.

Durasi tersebut bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai dengan kondisi proses editorial. Jurnal berupaya menyelesaikan proses evaluasi secara efisien tanpa mengurangi kualitas dan ketelitian penelaahan.

9. Kerahasiaan

Seluruh naskah yang sedang dalam proses penelaahan diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Editor dan penelaah tidak diperkenankan membagikan, menggandakan, mendiskusikan, atau menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.

Informasi yang diperoleh selama proses penelaahan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi atau untuk merugikan pihak lain.

10. Konflik Kepentingan

Penelaah harus menolak penugasan apabila memiliki konflik kepentingan yang berkaitan dengan penulis, institusi, pendanaan, kerja sama penelitian, persaingan akademik, atau hubungan lain yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Editor juga wajib menghindari pengambilan keputusan terhadap naskah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan harus menyerahkan penanganan naskah tersebut kepada editor lain yang independen.

11. Etika Penelaah

Penelaah wajib memberikan evaluasi secara objektif, profesional, sopan, dan konstruktif. Kritik terhadap pribadi penulis tidak diperkenankan. Setiap komentar harus didasarkan pada pertimbangan akademik dan disertai alasan yang jelas.

Penelaah diharapkan mengidentifikasi sumber relevan yang belum digunakan, kesalahan metodologis, ketidaksesuaian data, potensi plagiarisme, duplikasi publikasi, serta persoalan etika lainnya yang ditemukan dalam naskah.

12. Pemeriksaan Plagiarisme

Sebelum memasuki proses penelaahan atau sebelum diterbitkan, naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan. Naskah yang menunjukkan tingkat kemiripan tinggi atau indikasi plagiarisme akan dikembalikan kepada penulis atau ditolak.

Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas orisinalitas naskah, ketepatan kutipan, penggunaan data, serta seluruh materi yang terdapat dalam artikel.

13. Alur Proses Penelaahan

Pengiriman Naskah  →  Pemeriksaan Awal Editor  →  Pemeriksaan Kemiripan  →  Penunjukan Penelaah  →  Double-Blind Peer Review  →  Keputusan Editor  →  Revisi Penulis  →  Keputusan Akhir  →  Penyuntingan dan Publikasi

Seluruh proses penelaahan dalam Journal of Social Work and Education Studies (JOSWES) dilaksanakan dengan menjunjung objektivitas, kerahasiaan, integritas akademik, transparansi, dan etika publikasi.