Return to Article Details Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang Dalam Pembangunan Tempat Wisata Yang Ramah Terhadap Wisatawan Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) Di Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Download Download PDF