Return to Article Details
Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Serang Dalam Pembangunan Tempat Wisata Yang Ramah Terhadap Wisatawan Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) Di Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Download
Download PDF